Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan dibentuk sebagai tidak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887). Keberadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,  dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

            Sedangkan untuk tugas pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kuningan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

            Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi dan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Fungsi : 
    a.  Penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis;
    c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan tugas dukungan teknis;
    d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
  2. Uraian Tugas :
    a. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    b. Memberikan dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    d. Melaksanakan pembinaan dan dukungan teknis penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    e. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

          Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubag, dan Kasubid, dengan susunan sebagai berikut :

    1.  Sekretaris, membawahi :

         a. Kasubbag Umum;

         b. Kasubbag Keuangan;

         c. Kasubbag Program.

    2.  Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur, membawahi :    

         a. Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian;

         b. Kasubbid Pembinaan Aparatur.

    3.  Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Kepangkatan dan Jabatan Fungsional ,   membawahi :

        a. Kasubbid Informasi Kepegawaian;

        b. Kasubbid Kepangkatan;

        c. Kasubbid Jabatan Fungsional.

    4. Kepala Bidang Perpindahan, Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kesejahteraan Aparatur, membawahi :

        a. Kasubbid Perpindahan Aparatur dan Pengangkatan Dalam Jabatan;

        b. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur.

    5. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahi :

        a. Kasubbid Diklat Perjenjangan dan Fungsional;       

        b. Kasubbid Diklat Teknis dan Standarisasi Kompetensi Jabatan.

    6.  Kelompok Jabatan Fungsional.

    7.  Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan/UPTB.